Jumat, 28 Juni 2013
Kamis, 27 Juni 2013
Kamis, 06 Juni 2013
Masalah Kelembagaan Penataan Ruang
Masalah Kelembagaan Penataan Ruang
Masalah kelembagaan dalam Penataan Ruang, lanjutan dari pembahasan mengenai masalah tata ruang lainnya yang sudah di bahas di catatan - catatan sebelumnya yaitu masalah kerugian pribadi akibat tata ruang, masalah tata ruang dari sisi ideologi politik, kekuatan politik, kelestarian lingkungan, pengelolaan pertanahan, penyediaan prasarana, serta yang terakhir sebelumnya menyangkut pendanaan serta penegakan hukum. Masalah tata ruang terkait dengan kelembagaan yaitu sebagai berikut :
- Belum efektifnya TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Propinsi dan Kabupaten/Kota
- TKPRD yang terdapat di tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota selr5ama ini baru berfungsi pada aspek penyusunan rencana tata ruang, itupun belum di semua daerah aktif berperan. Sedangkan pada 2 aspek yang lain dari penataan ruang, yaitu aspek pemanfaatan ruang dan aspek pengendalian pemanfaatan ruang belum nampak peranan TKPRD. Peranan secara aktif dari TKPRD tersebut mutlak diperlukan sejak dari tahap awal yaitu penyusunan perencanaan, pemanfaatan ruang sampai dengan pengendalian pemanfaatan ruang. Kelemahan TKPRD saat ini adalah belum bakunya prosedur kerja dan kewenangan dari tim tersebut di dalam tugasnya sehari - hari.
- Partisipasi masyarakat masih kurang
- Belum difektifkannya peran serta masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan rencana tata ruang sampai kepada pelaksanaan/pengetrapan di lapangan. Konsep Participatory Planning mutlak di terapkan di dalam sistem perencanaan saat ini.
- Kurangnya koordinasi penataan ruang
- Koordinasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang baik secara instansional maupun dengan lembaga masyarakat belum berjalan secara baik. Misalnya, pengaspalan jalan tidak terpadu dengan penanaman kabel telepon, kabel listrik atau pipa air minum. Disamping itu, antar lembaga/instansi pemerintah yang melakukan pengendalian kadang - kadang juga terjadi konflik dan tidak sejalan di dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Misalnya, pada daerah - daerah yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau atau pendudukan tanah secara liar (squatters) tetap saja pelayanan fasilitas kota tetap diadakan.
- Lemah atau kurangnya wadah/lembaga untuk menampung aspirasi masyarakat
- Untuk menunjang keberhasilan rencana tata ruang terutama dari tahap penyusunan sampai dengan tahap pengendalian pemanfaatan ruang perlu partisipasi masyarakat. Wadah/lembaga tersebut antara lain dapat berupa organisasi sosial kemasyarakatan maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang khusus aktif di bidang penataan ruang. Sedangkan lembaga - lembaga masyarakat yang ada masih belum berfungsi di dalam partisipasi penataan ruang.
- Belum tersedianya sistem informasi tata ruang yang lengkap
- Di setiap tahapan penataan ruang perlu dukungan sistem informasi yang berkaitan dengan dinamikan penggunaan ruang di lapangan. Sistem tersebut mencakup data, peta, prosedur kerja, perkembangan pemafaatan ruang, penyediaan ruang dan sebagainya.
Itulah masalah kelembagaan dalam penataan ruang.
Langganan:
Postingan (Atom)